Berita / Detail Berita
Administrator / 28/02/2025
Rapat Penyusunan Data Potensi PAD Tahun 2025

Bappenda Provinsi NTB melaksanakan rapat penyusunan data potensi PAD pada Kamis 27 Februari 2025. 

Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah diatur bahwa pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi terdiri dari tujuh jenis pajak daerah, yaitu : 

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan;
  5. Pajak Alat Berat;
  6. Pajak Rokok;
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

 

Share Berita :

DR/EA
NOPOL
Wilayah

Lokasi Kantor

Pelayanan samsat 24 jam nonstop tersebar di 10 UPTB-UPPD masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi NTB

Jumlah Pengunjung

2 5 1 9 5 8

Beri Saran dan Masukkan Untuk Kami