Rapat Penyusunan Data Potensi PAD Tahun 2025
Bappenda Provinsi NTB melaksanakan rapat penyusunan data potensi PAD pada Kamis 27 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah diatur bahwa pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi terdiri dari tujuh jenis pajak daerah, yaitu :
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Alat Berat;
- Pajak Rokok;
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).